DIALEKSIS.COM | Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan agar pemerintah perlu memikirkan potensi hadirnya dwifungsi TNI-Polri dalam wacana penunjukan sebagaipelaksana tugas (plt) kepala daerah pada 2022 dan 2023. Ia berharap, perwira aktif di TNI-Polri tak mengisi posisi tersebut.
"Opsi penunjukan pelaksana jabatan dari TNI-Polri yang aktif harus di kaji secara mendalam. Jangan TNI/ Polri diseret untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas Kepala Daerah. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karir," ujar Guspardi dalam berita rilisnya, Jumat (1/9/2021).
Dikatakannya, mekanisme penunjukan pelaksana jabatan kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 mengatakan bahwa pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.Di samping itu, ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri menjaga citra Presiden Joko Widodo di sisa waktu pemerintahannya. Guspardi tak ingin Presiden Jokowi dipandang sebagai sosok yang dinilai ingin menarik kembali TNI-Polri untuk berpolitik.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, dikarenakan keserentakan pemilu dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.