kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tingkatkan Integrasi, Pemda akan Diberikan Bimtek LAPOR!

Tingkatkan Integrasi, Pemda akan Diberikan Bimtek LAPOR!

Jum`at, 24 Agustus 2018 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | JAKARTA – Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengadakan bimbingan teknis mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Bimbingan teknis itu diberikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan keterhubungan seluruh pemda dengan aplikasi LAPOR.


Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Imanuddin, mengatakan, saat ini masih ada 174 pemkab, 38 pemkot, dan 9 pemprov yang belum terhubung dengan LAPOR!. "Total ada 221 pemda yang belum terhubung," jelas Imanuddin, di Jakarta, Kamis (23/08).


Bimbingan  teknis pertama akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2018 yang mengundang 120 pemda (240 peserta). Peserta di hari pertama ini terdiri dari pemda yang belum terhubung di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Sementara bimbingan teknis hari kedua dilaksanakan pada 4 September 2018 dengan jumlah peserta yang sama dengan hari pertama. Peserta di hari kedua ini terdiri dari pemda yang belum terhubung di wilayah Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Bali.


Sedangkan bimbingan teknis hari ketiga, yakni tanggal 6 September 2018, peserta terdiri dari 95 pemda yang memiliki akun LAPOR! tapi belum ada Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola. Dalam bimbingan teknis ini juga bertujuan untuk pembuatan SK Tim Pengelola SP4N LAPOR! sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 4 tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Bagi Pemerintah Daerah ke Dalam LAPOR!.


Perlu diketahui, di tingkat Pemda, SK Tim Pengelola itu ditandatangani langsung oleh kepala daerah. Sedangkan di tingkat kementerian atau lembaga, SK tersebut ditandatangani oleh sekretaris K/L. Tindaklanjut pembuatan SK akan di-follow up oleh tim SP4N-LAPOR!. "Pemda yang belum serahkan SK akan diberikan lembar komitmen agar peserta bimtek menindaklanjuti sampai SK Tim Pengelola terbit," ujar Imanuddin.


Tujuan lain adanya bimbingan teknis ini, menurut Imanuddin, adalah pelibatan peran provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam pembinaan dan pengawasan SP4N-LAPOR!. Setiap Pemda juga diminta untuk terus mengenalkan sistem pelaporan digital ini melalui media sosial.


Bimbingan teknis ini akan dilakukan oleh tiga instansi, yakni Kementerian PANRB, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Ombudsman RI. Dalam rangkaian acara itu, KSP akan memberi pengenalan mengenai SP4N-LAPOR!. Sementara, Kementerian PANRB akan memberi penjelasan tentang Standard Operating Procedure (SOP) penggunaan SP4N-LAPOR!. Sedangkan pemanfaatan data akan dijelaskan oleh perwakilan dari Ombudsman RI. (don/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA – Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengadakan bimbingan teknis mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Bimbingan teknis itu diberikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan keterhubungan seluruh pemda dengan aplikasi LAPOR.


Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Imanuddin, mengatakan, saat ini masih ada 174 pemkab, 38 pemkot, dan 9 pemprov yang belum terhubung dengan LAPOR!. "Total ada 221 pemda yang belum terhubung," jelas Imanuddin, di Jakarta, Kamis (23/08).


Bimbingan  teknis pertama akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2018 yang mengundang 120 pemda (240 peserta). Peserta di hari pertama ini terdiri dari pemda yang belum terhubung di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Sementara bimbingan teknis hari kedua dilaksanakan pada 4 September 2018 dengan jumlah peserta yang sama dengan hari pertama. Peserta di hari kedua ini terdiri dari pemda yang belum terhubung di wilayah Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Bali.


Sedangkan bimbingan teknis hari ketiga, yakni tanggal 6 September 2018, peserta terdiri dari 95 pemda yang memiliki akun LAPOR! tapi belum ada Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola. Dalam bimbingan teknis ini juga bertujuan untuk pembuatan SK Tim Pengelola SP4N LAPOR! sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 4 tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Bagi Pemerintah Daerah ke Dalam LAPOR!.


Perlu diketahui, di tingkat Pemda, SK Tim Pengelola itu ditandatangani langsung oleh kepala daerah. Sedangkan di tingkat kementerian atau lembaga, SK tersebut ditandatangani oleh sekretaris K/L. Tindaklanjut pembuatan SK akan di-follow up oleh tim SP4N-LAPOR!. "Pemda yang belum serahkan SK akan diberikan lembar komitmen agar peserta bimtek menindaklanjuti sampai SK Tim Pengelola terbit," ujar Imanuddin.


Tujuan lain adanya bimbingan teknis ini, menurut Imanuddin, adalah pelibatan peran provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam pembinaan dan pengawasan SP4N-LAPOR!. Setiap Pemda juga diminta untuk terus mengenalkan sistem pelaporan digital ini melalui media sosial.


Bimbingan teknis ini akan dilakukan oleh tiga instansi, yakni Kementerian PANRB, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Ombudsman RI. Dalam rangkaian acara itu, KSP akan memberi pengenalan mengenai SP4N-LAPOR!. Sementara, Kementerian PANRB akan memberi penjelasan tentang Standard Operating Procedure (SOP) penggunaan SP4N-LAPOR!. Sedangkan pemanfaatan data akan dijelaskan oleh perwakilan dari Ombudsman RI. (don/HUMAS MENPANRB)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda