kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tim Hukum BPN Serahkan Revisi Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019

Tim Hukum BPN Serahkan Revisi Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019

Selasa, 11 Juni 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno seusai menyampaikan perbaikan permohonan, Senin (10/6) di Gedung MK. (Foto Humas/Ganie.)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) menyampaikan perbaikan permohonan ke Lobi Lantai 1 Gedung MK pada Senin (10/6/2019) sore. Di hadapan awak media usai menyerahkan perbaikan permohonan, Bambang Widjojanto menyebutkan pihaknya menggunakan hak konstitusional untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

 Salah satu unsur perbaikan yang diserahkan adalah memasukkan argumen mengenai status jabatan dari Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Ma’aruf Amin. Menurut informasi, tambah Bambang, Tim Hukum BPN menemukan hingga saat revisi permohonan diserahkan, Ma’aruf masih terdaftar sebagai salah satu pejabat BUMN. Berpedoman pada Pasal 227 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), yang pada intinya memuat seorang bakal calon presiden/wakil presiden harus menandatangani satu informasi yang menyatakan seseorang tersebut tidak boleh menjabat suatu jabatan tertentu ketika sah mencalonkan diri.

"Menurut kami hal ini harus dipertimbangkan baik-baik, yang nantinya dapat menyebabkan Paslon 01 didiskualifikasi. Calon Wapres 01 dalam laman BUMN tersebut namanya masih ada. Jika benar-benar masih ada, itu berarti melanggar aturan yang ada karena seseorang harus berhenti sebagai pejabat BUMN. Kami cek berulang kali dan meyakinkan, maka itu ada pelanggaran yang sangat serius," jelas Bambang yang hadir bersama Denny Indrayana.


Terkait dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan pihaknya, Bambang menyebutkan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) yang menyatakan setelah melakukan perbaikan permohonan dan diregistrasi, barulah permohonan tersebut diunggah di laman MK.

Sehingga khalayak akan mengetahui secara detail dalil-dalil yang dimohonkan pihak Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 ini. Selain itu, sehubungan dengan alat bukti yang diserahkan ke MK, Bambang pun menyatakan bahwa pihaknya mengajukan alat bukti kualitatif dan kuantitatif. Adapun jumlah alat bukti kualitatif terdiri atas 154 bukti, sedangkan bukti kuantitatif akan diungkap lebih banyak dalam persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang. (Humas MKRI)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda