Tidak Transparan, Verifikasi Faktual KPU Dicurigai Banyak Kecurangan
Font: Ukuran: - +
[Foto: ANTARA/FAUZAN]
Lanjutnya, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual parpol menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah keyakinan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual parpol berada di ruang yang gelap.
Lantas, ia membeberkan bahwa potensi kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup soal akses informasi perkembangan verifikasi parpol terhadap publik.
Ia tegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Lebih lanjut, ketertutupan KPU juga melanggar Pasal 3 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prinsip Terbuka dan Akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU. (Suara)
- Pandangan Bijak Pengamat Politik Aceh soal Kunjungan Tokoh Nasional ke Daerah Jelang Pemilu
- Mudahkan Kandidat Hadapi Pemilu 2024, Lembaga e-TRUST Luncurkan DISIPADA
- Terkait Soal Hidupkan Lagi Wacana Perpanjangan Jabatan Jokowi, Begini Kata Bamsoet
- Anies Baswedan Dilaporkan Karena Dianggap Kampanye, Ketua Panwaslih Aceh: Kita Tunggu Perkembangannya