Tertarik Jadi Anggota Baznas? Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Kemenag) RI telah membuka seleksi bagi putra putri sebagai calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2020 - 2024. Pendaftaran pun mulai akan dibuka pada 19 Desember 2019 mendatang.
Mengutip dari keterangan tertulis Kemenag, Selasa (17/12/2019), berikut adalah persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
A. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling rendah 40 tahun
6. Pendidikan minimal sarjana S1
7. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
8. Memiliki integrasi
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Tidak menjadi anggota partai politik
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
12. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun.
B. Tata Cara Pendaftaran
1.) Pendaftar diajukan secara tertulis kepada tim seleksi diwajibkan melampirkan dokumen:
a. Daftar riwayat hidup
b. Fotokopi KTP
C. Fotokopi NPWP
d. Pas foto berwarna ukuran 4x6 max.5 lembar
e. Salinan ijazah sarjana yang dilegalisir
f. Salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) paling singkat 2 tahun terakhir, bagi calon yang berasal dari penyelenggara negara.
g. Salinan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) paling singkat 2 tahun, bagi calon yang berasal dari ASN.
h. Surat keterangan sehat dari rumah sakit
i. Surat pengantar dari:
- Majelis Ulama Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal (bagi calon anggota yang berasal dari unsur ulama).
- Organisasi kemasyarakatan islam yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal (bagi calon yang berasal dari unsur tokoh masyarakat islam).
- Organisasi profesi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal (bagi calon yang berasal dari unsur tenaga profesional).
j. Surat pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa calon anggota:
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Bersedia bekerja paruh waktu
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
k. Surat pernyataan dengan materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan, calon anggota bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bagi calon anggota yang PNS dalam hal terpilih dan ditetapkan sebagai anggota Baznas.
2.) Pendaftaran dimulai tanggal 6-19 Desember 2019
3.) Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara diantar langsung dikirim melalui pos tercatat, atau melalui surat elektronik ke Tim seleksi dengan alamat: Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025 Kementrian Agama RI, No.6, lantai 9 Jakarta 10340 atau timselbaznas@kemenag.go.id
Catatan tambahan, bagi penulisan format daftar riwayat hidup dan surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf A, huruf J, dan huruf K dapat diunduh di laman websitenya. (Im/okezone)