Tersangka Penghina Jokowi Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhasil diciduk tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jawa Barat. Pelaku yang terdiri 2 orang itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Polisi menangkap S di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis, (4/4). S diduga berperan merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sedangkan B, ditangkap di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (5/4). B berperan sebagai orator dalam video penghinaan tersebut.
"Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu, (7/4), seperti yang dilansir portal tempo.co.id.
Dari hasil penyidikan, menurut Dedi, keduanya mengaku melakukan penghinaan presiden dan menyebarkannya atas kehendaknya sendiri.
"Alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," ujarnya.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S dan ponsel merek Samsung milik tersangka B. Bersama barang bukti itu, keduanya kini menghuni tahanan Markas Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut atas kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut.
S dan B terancam, di antaranya, jerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).