Beranda / Berita / Nasional / Terkait Pembobolan Rp1,8 T, 5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka

Terkait Pembobolan Rp1,8 T, 5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka

Selasa, 22 Mei 2018 17:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Sindonews)

Dialeksis.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Senin lalu telah menetapkan lima pegawai PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) sebagai tersangka pembobolan kredit senilai Rp 1,8 triliun. "Lima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua tersangka dari PT TAB," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Senin malam, 22 Mei 2018.

Soal apakah kelima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditahan, Warih menegaskan sudah lama dilakukan. "Buka berita lama saja, sudah ada (ditahan)," katanya singkat.

Seperti diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.

Namun, untuk lima tersangka Bank Mandiri itu, Kejagung tidak pernah bersikap terbuka terhadap media apakah telah menahan tiga tersangka itu. Bahkan sejumlah pejabat di Kejagung sempat tutup mulut dan ada yang beralasan kekhawatiran terjadinya rush di perbankan kalau diberitakan.

Kasus ini bermula ketika Rony pada tanggal 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisis pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga, dan denda. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan total kerugian negara akibat pembobolan kredit itu sekitar Rp 1,83 triliun, atau lebih besar Rp 400 miliar dari audit sebelumnya.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) Rohan Hafas mengatakan pihaknya dapat menutup kerugian dari kasus pembobolan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling. Menurut dia, berbagai jaminan kredit perusahaan air minum kemasan itu masih bisa dilikuidasi. "Jadi sebetulnya kalau disebut kerugian negara, masih ada jaminan-jaminan yang bisa kami likuidasi sebetulnya," kata Rohan di Gedung Mandiri Plaza, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda