kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terkait Kebebasan Beragama Komnas HAM Temui Menag, Bahas Apa?

Terkait Kebebasan Beragama Komnas HAM Temui Menag, Bahas Apa?

Jum`at, 05 Februari 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. [Dok. BNPB]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersilaturahmi dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Pimpinan Komnas HAM yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksterbal Amiruddin, Komisioner Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam dan Sandra Moniaga. Baca juga: Menag Yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jamin Toleransi dan Ibadah Umat.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, pihaknya membahas berbagai upaya dalam mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia, terlebih yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta diskriminasi terhadap warga negara.

"Membahas mekanisme bersama penyelesaian kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan antara Kemenag dan Komnas HAM, kajian bersama soal Peraturan Bersama Menteri Pendirian Tempat Ibadah dan pengarusutamaan moderasi beragama," kata Beka melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia.

Menurut Beka, Komnas HAM dan Kemenag akan melakukan pertemuan lebih teknis dan detail untuk membahas mekanisme penyelesaian kasus dan Peraturan Bersama Menteri tentang Tempat Ibadah. Komnas HAM, kata dia, memberikan rekomendasi ke Menag Yaqut untuk menguatkan Peraturan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah agar bisa menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga.

Adapun aturan pendirian rumah ibadah dimaksud tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Berdasarkan kajian Komnas, rekomendasinya adalah penguatan SKB yang bisa menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," jelas Beka. Kata dia, Menag Yaqut akan melakukan kajian lebih detail atas opsi-opsi yang ada. (SINDOnews)


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda