Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ‎Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis KPK, Oke Nurwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari anak buah Bowo Sidik di PT Inesia, Indung.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti Ardhahni, Notaris Netty Maria Machdar. Lalu tiga orang swasta, yakni Taryanto, Arief Cahyadin dan Rony Wanto Manik.
"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," tutur Febri.
Pada perkaranya, Bowo dan Indung diduga KPK menerima suap atas jasa kerja sama pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss.
Bowo diduga mendapatkan gratifikasi dari berbagai pihak. Dari pengurusan di BUMN, sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp8 Miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik. (imd/okezone)