Terkait Gugatan PKPU Caleg Koruptor, MA Mengaku Tak Bisa Berbuat Banyak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung mengaku tak bisa berbuat banyak terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi belum memutus dua uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, terkait ambang batas pencalonan, dan kedua, terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Meski tak terkait langsung dengan larangan eks koruptor menjadi caleg, namun PKPU merupakan peraturan turunan dari UU Pemilu. Atas dasar aturan yang lebih tinggi masih belum diputus MK, maka MA tak bisa memproses aturan di bawahnya.
"Jika undang undang pemilu masih diuji ya belum bisa dijadikan untuk menguji peraturan di bawahnya," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, Rabu (5/9).
MA tak ingin memutus aturan turunan, dalam hal ini PKPU, berbeda dari aturan di atasnya. Karenanya MA menunda proses sidang uji materi PKPU Nomor 8/2018 ini sampai ada putusan MK terhadap UU Pemilu."Mohon maaf istilah yang tepat bukan penangguhan (sidang), tetapi proses berhenti sementara, sampai putusan MK," ujar Abdullah.
Hakim MA nantinya akan melihat apakah uji materi PKPU itu terkena dampak atau tidak dari putusan uji materi UU Pemilu di MK.
Diketahui hingga saat ini tercatat ada enam permohonan uji materi PKPU 20/2018 tentang larangan napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai caleg ke MA. Para pemohon di antarany M Taufik, Waode Nurhayati, dan Abdul Ghani. Sementara MK juga masih memproses gugatan soal ambang batas pencalonan presiden serta masa jabatan presiden dan wapres.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto meminta MA mempercepat putusan terkait polemik calon legislatif mantan narapidana korupsi. Hal tersebut disepakati setelah Wiranto melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)."Pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU, Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan. Kuncinya di situ," terang Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9).
Wiranto mengatakan polemik caleg eks koruptor ini jangan sampai membuat proses penyelenggaraan Pemilu 2019 tersendat. Dia yakin MA bakal mengeluarkan putusan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada 20 September 2019 mendatang. (CNN)