Terduga Penyiram Novel Baswedan Diduga Polisi Aktif
Font: Ukuran: - +
penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto:
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan polisi telah menangkap dua orang terduga penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan pelaku penyerangan Novel merupakan anggota kepolisian. Salah satunya berpangkat Brigadir.
"IPW mendapat informasi A1 bahwa terduga pelaku penyerangan Novel adalah anggota Polri dari Brimob, Kelapa Dua, Depok. Terduga Pelaku berpangkat brigadir itu adalah pelaku tunggal. Dia menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air, yang dia siapkan sebelumnya," kata Neta lewat siaran pers pada Jumat, 27 Desember 2019.
Sumber Tempo di kepolisian mengatakan kedua pelaku yang merupakan polisi aktif sudah ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2019 malam. Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada Jumat, 27 Desember 2019 pagi.
Hal ini tertuang dalam surat Kepolisian Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum nomor B/6187/XII/RES 1.24./ 2019/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2019.
Surat itu merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang ditujukan kepada Yasri Yudha Yahya selaku pelapor. Surat itu ditandatangani atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wadirreskrimum dan selaku penyidik, Dedy Murti Haryadi.
Surat itu menjelaskan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan proses penyidikan perkara secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Novel Baswedan. (Im/tempo)