Terbukti Melanggar, Caleg Dicoret dari DCT
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Palu - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan masih banyak peserta Pemilu yang tidak mengikuti aturan Pemilu. Dari sejumlah pelanggaran, ada beberapa calon legislatif yang kemudian dibatalkan atau dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan sudah diproses sampai pada putusan inkracht di pengadilan tinggi.
"Konsekuensinya harus dicoret dari DCT. Kalau pun terjadi pada masa pemungutan dan penghitungan suara meski sudah terpilih, konsekuensi terbesar jika sudah terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dicoret atau dibatalkan sebagai calon terpilih," jelas Dewi pada Konsolidasi Stakeholder Penguatan Masyarakat dalam rangka Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (30/3/2019), di Palu.
Koordinator Divisi Penindakan ini menerangkan, sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
KPU,KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mengambil dua tindakan tersebut berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Oleh karena itu, sambung Dewi, peserta Pemilu harus paham aturan pemilu agar tidak melakukan pelanggaran.
"Caleg atau peserta Pemilu melakukan pelanggaran bisa jadi karena ada kesengajaan atau karena ketidaktahuan mereka. Karena tidak sedikit peserta Pemilu yang tidak paham terhadap aturan," pungkasnya. (Humas Bawaslu)