DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 dan diumumkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Secara akumulasi, parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat," kata Tri dalam keterangannya.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelanggan Subsidi Masih Dapat Bantuan
Tak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan golongan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Tri.
Meski tarif listrik tidak naik, Tri memastikan bahwa upaya peningkatan infrastruktur kelistrikan dan transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) tetap menjadi prioritas pemerintah bersama PLN.
"Kami terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional, serta meningkatkan keandalan pasokan dan memperluas akses listrik," pungkasnya. [*]