kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tangani Gempa Lombok, Jokowi Keluarkan Inpres

Tangani Gempa Lombok, Jokowi Keluarkan Inpres

Minggu, 26 Agustus 2018 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Tempo

Dialeksis.com - Presiden Jokowi telah mendatangani Instruksi Presiden tentang Penanganan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB ini Jokowi berharap pemerintah bisa cepat membangun kembali NTB.

"Dengan Inpres ini, kementerian dan lembaga memiliki payung untuk penanganan dampak bencana gempa bumi di lapangan," tulis Jokowi dalam akun Facebook-nya, Jumat 25 Agustus 2018.

Menurut Jokowi, pemerintah terus mengupayakan penanganan maksimal bagi para korban gempa Lombok. Saat ini, pemerintah pusat fokus pada penyampaian bantuan bagi para korban yang mengalami kerusakan tempat tinggal setelah gempa terjadi.

"Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional telah kita kerjakan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten," kata dia.

Melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.

Ke-19 menteri yang mendapat instruksi itu adalah Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri PUPR, Mendagri, Menteri Agama, Mendikbud, Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial.

Kemudian Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Kegiatan rehabilitasi, menurut Inpres ini, dilakukan dengan cara:

1. Perbaikan lingkungan bencana; 2. Perbaikan prasarana dan sarana umum; 3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; 4. Pemulihan sosial psikologis; 5. Pelayanan kesehatan; 6. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; 7. Pemulihan keamanan dan ketertiban; 8. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan 9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sedangkan rekonstruksi terdiri atas: 1. Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; 3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; 4. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 5. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; 6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; 7 peningkatan fungsi pelayanan publik; dan 8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

"Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019," tegas Inpres tersebut. (Liputan6)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda