kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tak Cukup Hanya Dicabut, MUI Minta Semua Aturan Miras Ditinjau Ulang

Tak Cukup Hanya Dicabut, MUI Minta Semua Aturan Miras Ditinjau Ulang

Selasa, 02 Maret 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Minuman beralkohol. Tanpa kegiatan sosial dan wisata minuman alkohol memang akan sulit. Foto: Antara


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol, harus dijadikan momentum perbaikan regulasi yang mengatur hal serupa.

Begitulah Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menyampaikan saran kepada pemerintah, dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahatan masyarakat," ujar Asrorun Niam.

"Dan juga mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," sambungnya.

Salah satu contoh regulasi yang membawa kerusakan di masyarakat, disebutkan Asrorun Niam adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya membuka kemungkinan adanya peredaran, produksi dan juga penyalahgunaan minuman keras.

"Yang ada di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun yang tersurat," tegasnya.

"Anasir Yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses perwujudan berbudaya dan beradab harus ditempuh, di samping ikhtiar yang sudah dilakukan melalui pencabutan lampiran yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka di berbagai daerah," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda