kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Taiwan Black List 14 Perusahaan Pengirim TKI di Indonesia

Taiwan Black List 14 Perusahaan Pengirim TKI di Indonesia

Selasa, 01 Desember 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi/net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Selain mengumumkan rencana untuk menutup akses masuk sementara waktu bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Taiwan juga menghentikan izin bagi 14 perusahaan penyalur pekerja di tanah air.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah setempat, karena perusahaan-perusahaan itu diketahui mengirimkan pekerja migran yang terbukti terpapar COVID-19 saat tiba di Taiwan. 

Taiwan sebelumnya sudah melarang untuk menerima TKI dari enam perusahaan, PT Arni Family, PT Brata Karya Indonesia, PT Citra Putra Indarab, PT Dewi Pengayom Bangsa, PT Mulia Lakasana Sejahtera, dan PT Pelita Karya Juhari.

Kini delapan perusahaan mengalami hal serupa. Mereka adalah PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, PT Graha Ayukarsa, PT Laatansa Lintas, PT Prima Duta Sejati, PT Bumenjaya Eka Putra dan PT Mitra Sinergi Sukses. 

Sedangkan, Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) mengatakan 15 pekerja migran asal Indonesia yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu, datang dari enam perusahaan yang pertama sudah dihentikan izinnya. 

Laman Focus Taiwan Senin, 30 November 2020 mengonfirmasi data CECC soal tambahan kasus harian menjadi 24 orang. Sebanyak 20 kasus COVID-19 di antaranya berasal dari pekerja migran dari Indonesia. 

Sebanyak 14 perusahaan penyalur TKI itu kini masuk dalam daftar hitam otoritas Taiwan. Mereka bisa kembali mengirimkan TKI ke Taiwan, dengan catatan telah memperbaiki protokol kesehatan dan memperoleh konfirmasi dan bukti sudah terbebas wabah COVID-19. 

Menurut otoritas Taiwan di Indonesia, TETO, surat keterangan bebas COVID-19 itu harus dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Apa kata Kementerian Ketenagakerjaan mengenai bertambahnya jumlah perusahaan penyalur yang dilarang oleh Taiwan? Mengapa terus berulang kasus WNI yang dinyatakan negatif saat di Indonesia, namun terpapar COVID-19 ketika tiba di negara tujuan?

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Triana, mengaku pihaknya akan melakukan investigasi terhadap semua perusahaan penyalur TKI ke Taiwan, terutama pengirim pekerja yang positif COVID-19.

"Kami akan menelusuri apakah betul kelalaian terjadi di sini P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Tetapi, di sisi lain kebijakan Taiwan saat itu tidak mengharuskan pekerja migran untuk tes PCR, ini yang agak loose," kata Eva ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (1/12/2020). 

Di sisi lain, meski Taiwan tidak mewajibkan, Kemenaker sudah mengharuskan agar semua pekerja melakukan swab test (tes usap) sebelum berangkat ke negara penempatan. Hal itu tertuang di dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 294 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Namun, di dalam surat Kepmen setebal 38 halaman itu tak ditemukan rumah sakit atau klinik rujukan Kementerian Kesehatan untuk bisa melakukan tes PCR. Eva tidak mau mengambil kesimpulan apapun sebelum investigasi rampung dilakukan.

"Jadi, kami belum tahu, apakah pelaksanaan PCR-nya yang enggak bener, bisa saja kan? Atau bisa saja mereka terpapar di pesawat, itu kan juga memungkinkan," tutur dia lagi.

Dilain pihak Pemerintah Taiwan akhirnya mengambil sikap tegas usai banyak ditemukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terpapar COVID-19. Mulai 4 Desember 2020, Taiwan tak lagi menerima TKI untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku hingga 17 Desember 2020. 

Laman Focus Taiwan, Senin, 30 November 2020 melaporkan larangan itu bisa saja diperpanjang. Kemungkinan lainnya, pengiriman TKI diberikan kuota maksimal berdasarkan perkembangan angka kasus COVID-19 di Indonesia.

Berdasarkan data dari Pusat Komando Epidemi (CECC) Taiwan mengatakan pada periode November 2020 lalu, Taiwan menerima sekitar 677 TKI. CECC memprediksi larangan masuk selama dua minggu bagi TKI akan berdampak bagi 1.350 pekerja dari Indonesia yang semula hendak masuk ke sana. 

"CECC telah menyerukan kepada para majikan yang terdampak dengan kebijakan ini untuk mempekerjakan pekerja migran dari negara lain, atau menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000 untuk bantuan dari pemerintah," tulis keterangan resmi CECC kemarin. 

CECC juga melaporkan saat ini terdapat 675 kasus COVID-19. Sebanyak 583 kasus COVID-19 di antaranya diklasifikasikan sebagai kasus impor. Amerika Serikat menjadi negara pertama yang menyumbang kasus impor COVID-19 yakni 109. Negara kedua terbanyak yang menyumbang kasus impor adalah Indonesia dengan 103 kasus COVID-19.

Hasil kajian dari Epidemiolog Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman menilai, kualitas tes swab di Indonesia perlu dievaluasi. Sebab, sering kali banyak yang memberikan hasil false positive atau false negative. 

Sejak awal pandemik, Dicky belum melihat adanya jaminan uji mutu tes COVID-19 di tanah air. Absennya proses jaminan uji mutu itu bisa menyebabkan hasil tes swab di Indonesia berkualitas rendah. Maka tak heran bila peristiwa WNI tertular COVID-19 ketika tiba di negara tujuan sering terjadi. 

"Yang paling berbahaya itu kan false negative, karena orang merasa aman padahal membawa virus corona," ujar Dicky.

False negative bisa terjadi di hari pertama seseorang terpapar COVID-19 lalu ikut tes swab, sehingga dia menyarankan agar Kementerian Kesehatan membuat panduan bagaimana dan kapan sebaiknya tes swab dilakukan. 

"Hasil paling tepat dari tes swab adalah hari kelima sejak terpapar virus," kata dia lagi. 

Lantaran warga tidak tahu apakah ia sudah terpapar COVID-19, maka biasanya tes swab dilakukan lebih dari satu kali. Menurut Dicky, penting untuk dilakukan jaminan uji mutu tes swab agar bisa meraih kepercayaan negara asing dan membuka akses masuknya bagi WNI. 

Sementara, sejauh ini WNI sudah sulit untuk masuk ke 59 negara. Beberapa negara yang semula menutup pintunya seperti Singapura dan Tiongkok akhirnya memberikan akses masuk terbatas melalui kesepakatan yang disebut travel corridor arrangement [idntimes.com]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda