kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Syarat CPNS 2019 Dinilai Belum Ramah Orang Berkebutuhan Khusus

Syarat CPNS 2019 Dinilai Belum Ramah Orang Berkebutuhan Khusus

Sabtu, 16 November 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Help Desk Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayani pelamar CPNS 2019 dari kelompok disabilitas, Jumat (15/11/2019). [Foto: Nurika Manan/CNN Indonesia]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Laki-laki berkemeja cokelat muda bermotif garis-garis tampak kesulitan mengambil posisi duduk. Kursi itu setinggi dirinya, sekitar 70 sentimeter, sementara bantalan kursi lebih tinggi dari pantatnya.

Ia berusaha mencapai kursi dengan melompat beberapa kali, hingga akhirnya berhasil juga duduk di salah satu kursi tunggu di ruang Help Desk Pendaftaran CPNS 2019.

Jhuny Ben Haris Sormin (31) sudah tiba di lobi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (15/11). Tapi ia harus menunggu antrean, dipotong jeda istirahat makan siang, baru ia bisa masuk ke ruang Help Desk.

Warga Ciracas ini adalah salah satu pelamar dari kelompok disabilitas. Ia tak bisa melanjutkan proses pendaftaran secara online karena keterbatasan pada sistem.

"Usia saya 31, saya baca persyaratannya sampai 35. Tapi di situ [laman SSCN] hanya sampai 28. Jadi saya tidak bisa lanjut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, seperti dilansir Sabtu (16/11/2019). 

"Ini kesempatan terakhir. Nanti buka-an baru lima tahun lagi, sudah enggak bisa. Saya berdoa saja," kata dia lagi seraya tergesa meninggalkan kantor BKN di Jakarta Timur.

Jhuny meminta maaf karena tak bisa berlama-lama. Jarum jam hampir menunjuk angka 2. Sementara siang ini juga ia mesti buru-buru ke Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Selatan demi menanyakan kelanjutan nasibnya.

Ini kali ketiga Jhuny mendaftar seleksi CPNS. Tes pertama gagal saat seleksi administrasi, sementara yang kedua juga gagal karena tak lolos di salah satu tes.

CNNIndonesia.com membaca lembar formulir keluhan Jhuny. Tulisan semi tegak bersambungnya berantakan memenuhi kertas ukuran A5, tapi masih bisa terbaca, tata bahasanya pun cukup baik. Ia menyampaikan permasalahan soal usia.

"Permasalahan dikarenakan umur saya 31, melamar untuk disabilitas. Padahal di pengumuman kejaksaan Agung RI umur sampai 35, jadi saya tidak bisa mendaftar ke tahap selanjutnya," tulis Jhuny.

Ia lantas berharap agar petugas bisa menyelesaikan problemnya. "Mohon kiranya dibantu, sangat memohon karena saya butuh pekerjaan atau pengangguran dikarenakan fisik saya," tulis dia lagi. 

BKN tak bisa membantu hal lain kecuali menyarankan Jhuny ke instansi tempat ia mendaftar. Sebabnya, pengaturan formulir SSCN dilakukan oleh masing-masing instansi.

Selain perkara administrasi, secara umum syarat pendaftaran CPNS 2019 dianggap belum ramah bagi pelamar penyandang disabilitas. Kendati menurut Jhuny, syarat-syarat umum yang belakangan ini ada tak jadi masalah.

Pegiat isu anak dan disabilitas Ilma Sovri Yanti menganggap syarat umum CPNS bagi penyandang disabilitas (orang berkebutuhan khusus) itu hanya formalitas.

Ilma Sovri Yanti. [Foto: detakpos.com]

"Bagiku itu hanya standar aja, cuma menuh-menuhin kuota aja. Supaya kesannya disabilitas itu diberikan kesempatan," kata perempuan yang juga bergiat di Kita Bersama Anak Indonesia (KBAI) saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/11/2019).

Ilma menilai syarat yang saat ini ada masih sangat umum. Padahal perlakuan untuk pelamar disabilitas mestinya direspons berbeda. Ia menjelaskan ada bermacam jenis disabilitas sehingga syarat pun harus diatur secara khusus.

"[Kalau yang sekarang] masih jauh dari memenuhi. Masih bermasalah dari perspektifnya, jadi cara memandang disabilitasnya," kata dia lagi.

Pemerintah menurut dia terlebih dulu belajar memahami bahwa penyandang disabilitas memilik hak yang sama dengan warga lain. Andai cara pandang itu sudah ada, maka menurutnya, akan mudah menurunkan kebijakan-kebijakan yang ramah disabilitas, termasuk dalam seleksi CPNS. 

Jika memang pemerintah serius, seharusnya persyaratan CPNS penyandang disabilitas pun perlu dibikin mendetail. Misalnya, kata Ilma, masing-masing instansi menyebutkan penyandang disabilitas seperti apa yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tertentu di sebuah instansi pemerintah.

"Karena kalau tidak ada penjelasan dan sebagainya itu, banyak disabilitas yang akhirnya mundur. Karena merasa tidak mewakili [syarat], atau dari bahasa yang disampaikan dalam persyaratan itu malah menggugurkan niat yang bersangkutan," tambah Ilma.

Padahal ia mengatakan banyak pula disabilitas yang mumpuni. Sayang jika harus terhalang dengan persyaratan yang menurut dia sangat umum.

"Misalnya, mereka enggak bisa bicara. Tapi ternyata di sini [persyaratan] dituntut bisa berkomunikasi dengan baik. Tapi kan dia punya keahlian--mengetik langsung di komputer, bisa membikin aplikasi sistem, ini dan itu," tutur dia.

"Itu semua jadi tidak akan dilihat lagi karena persyaratan awalnya: lancar atau bisa berkomunikasi dengan baik. Dan akhirnya satu per satu mereka gugur," tambahnya.(me/cnnindonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda