kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Syarat Baru BPJS Untuk Perpanjangan STNK, Ini Dampaknya

Syarat Baru BPJS Untuk Perpanjangan STNK, Ini Dampaknya

Sabtu, 26 Februari 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi STNK. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri tidak dapat secara langsung menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin mengimplementasikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanannya harus bertahap," kata Kombes Taslim.

Dirinya menjelaskan tahap pertama dapat dengan mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya guna menghindari masalah di kemudian hari.

"Namun ketika nantinya layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak, dan keterlambatan itu akan berdampak pada pengenaan denda pajak dan ini pasti akan menimbulkan gejolak," ungkap dia.

"Kita harapkan, keduanya dapat berjalan secara sinkron," sambung Taslim.

Ketiga, Taslim menyampaikan Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

Instruksi ini diketahui ditujukan bakal 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang diminta menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Taslim menambahkan instruksi presiden untuk Polri tersebut meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK. STNK dijelaskan adalah produk turunan BPKB. Namun begitu, Taslim bilang Polri siap untuk memberi dukungan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda