kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Suksesnya Larangan Mudik, Pengamat: Ada di Nyali Pemberian Sanksi

Suksesnya Larangan Mudik, Pengamat: Ada di Nyali Pemberian Sanksi

Rabu, 22 April 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi aktivitas mudik. [Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyatakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah bisa berjalan efektif jika disertai dengan penegakan sanksi dan koordinasi yang terarah.

Djoko mengatakan, larangan mudik bisa saja diabaikan warga ketika tanpa aturan dan sanksi tegas di lapangan. Salah satunya, terkait pembatasan akses kendaraan pribadi oleh pemerintah.

Djoko menyebut kendaraan pribadi masih menjadi favorit para pemudik. Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan tahun 2020, kata dia, moda yang digunakan para pemudik terbanyak adalah mobil pribadi 23,9 persen; sepeda motor 22,6 persen; pesawat udara 17,7 persen; kereta 14,6 persen; bus 10,1 persen; dan kapal laut 1,1 persen.

"Pemerintah mesti bernyali dalam membatasi kendaraan pribadi yang terbiasa digunakan masyarakat untuk mudik," kata Djoko kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/4/2020).

Djoko juga berharap pemerintah tegas menerapkan sistem aglomerasi transportasi dalam suatu wilayah. Semisal, kata dia, sistem itu bisa diterapkan di wilayah Jabodetabek maupun kawasan lain yang memiliki potensi pemudik besar di Indonesia.

"Misalnya Jabodetabek jadi satu aglomerasi. Lalu tentukan aglomerasinya se-Indonesia di mana saja. Batasan-batasan. Aglomerasi Jawa dan luar Jawa juga beda," kata Djoko.

Setelah itu, Djoko menyatakan pemerintah menentukan titik-titik bagi aparat berwenang melakukan pencegatan bagi kendaraan pribadi yang keluar atau masuk di kawasan aglomerasi tersebut.

Petugas, kata dia, bisa menjadikan jalan tol sebagai pos penjagaan di wilayah Jabodetabek guna mencegah kendaraan pribadi keluar wilayah untuk mudik. Pemerintah, kata dia, juga memberi masyarakat prasyarat agar kendaraan pribadi bisa melintas.

"Kalau pakai mobil pun harus ikuti aturan Kemenhub, 2 sampai 3 orang. Kalau ga sesuai dengan aturan, pulangkan lagi," kata dia.

Terkait dengan sanksi, Djoko merekomendasikan penggunaan sanksi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang termaktub dalam Undang-undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Karena kita sekarang bicara terkait kesehatan bagi masyarakat," kata dia.

Djoko mengakui pelarangan mudik ini belum tentu efektif dipatuhi warga secara keseluruhan. Dari berbagai kebijakan yang selama ini diterapkan, ia menilai tak ada yang benar-benar berjalan secara efektif.

Djoko menyarankan anggaran perusahaan BUMN atau Kementerian yang biasa menggelar mudik gratis dapat dialihkan kepada masyarakat yang dilarang mudik.

"Orang yang menengah ke bawah ini harus dikasih bansos agar berlebaran di rumahnya saja jangan ke kampung," kata Djoko. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda