kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sudah Tahu Belum? Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berwarna Putih

Sudah Tahu Belum? Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berwarna Putih

Selasa, 31 Mei 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. [Foto: CNNIndonesia]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semula berwarna hitam akan berubah menjadi warna putih. Perubahan itu sangat penting karena akan menunjang fungsi sistem penangkapan kamera pengawas CCTV ETLE. Dikarenakan sistem teknologi penegakkan hukum tidak dapat dipisahkan dengan data registrasi kendaraan bermotor (Regident). 

Melansir dari situs Korlantas Polri, Selasa (31/5/2022), perubahan warna TNKB juga berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan TNKB juga dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022. Kendaraan yang menjadi skala prioritas perubahan adalah kendaraan yang telah masuk pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi.

Polri juga menargetkan seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih pada tahun 2027.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

"Pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih," tuturnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda