Sudah 1.390 Jemaah Mengajukan Pengembalian Setoran Haji
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Calon jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran terus bertambah. Tercatat sejak Selasa, 2 Juni 2020, hingga Rabu, 22 Juli 2020, 1.390 orang telah mengajukan pengembalian setoran haji.
"Sudah keluar surat perintah membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin dalam keterangan pers, Minggu, 26 Juli 2020.
Muhajirin mengatakan setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Namun, jumlahnya tidak banyak.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," kata Muhajirin.
Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah mesti mengajukan permohonan ke kantor Kemenag kabupaten atau kota.
Pengajuan itu diproses melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bank penerima setoran (BPS). Setelah mendapat SPM dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten atau kota. Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur yaitu 263 orang, Jawa Tengah 260 orang, Jawa Barat 190 orang, Sumatra Utara 82 orang, Lampung 68 orang, dan DKI Jakarta 53 orang.
"Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang," ucap dia.(ZU)