kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Suap Perkara, KPK Usut Peran Sekretaris MA dan Komisaris WIKA Beton

Suap Perkara, KPK Usut Peran Sekretaris MA dan Komisaris WIKA Beton

Sabtu, 18 Februari 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk sekretaris MA, Dadan Tri [Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton], maupun pihak pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Ghufron mengatakan tak menutup kemungkinan pihkanya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka jika memenuhi bukti yang cukup.

"Tentu akan kami kembangkan untuk kami tentukan statusnya setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti," ujarnya.

Ghufron menyebut KPK juga membuka kemungkinan untuk memeriksa hakim agung dalam pengurusan perkara Rumah Sakit Sandi Karsa Makassa (RS SKM).

Dalam dugaan suap pengurusan perkara RS SKM, KPK baru menetapkan tersangka Hakim Yustisial/Panitera MA Edy Wibowo sebagai penerima suap. Lalu, Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi sebagai pemberi suap.

Namun demikian, pemeriksaan itu akan dilakukan, jika KPK mendapatkan keterangan atas dugaan keterlibatan hakim agung tersebut.

"Kami yakin yang memiliki palu, yang menentukan adalah hakim. Tapi sementara yang kami tetapkan dalam hal ini masih panitera karena menag delivery-nya sampe ke paniteranga, nanti kita terus kembangkan pada pihak yang dituju," ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK bakal memanggil Hasbi untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Nama Hasbi dan Dadan disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dadan disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi.

Dalam dakwaan yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, (18/1) itu,Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda