Status Pandemi Covid-19 Dicabut Jadi Endemi, Sektor Industri Manufaktur Mulai Pulih dan Bangkit
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi covid-19 di Indonesia dan kini memasuki masa endemi sejak Rabu (21/06/2023).
Dengan dicabutnya status pandemi covid-19 dan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), industri manufaktur mulai pulih dan bangkit dari keterpurukan pascapandemi covid-19.
Sektor industri manufaktur adalah sebuah badan usaha atau perusahaan yang memproduksi barang jadi dari bahan baku mentah dengan menggunakan alat, peralatan, mesin produksi, dan sebagainya dalam skala produksi yang besar.
Dilansir dialeksis.com dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan nilai tambah sektor industri manufaktur mencapai 4,89 persen di tahun 2022. Angka pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Transisi masa pandemi menjadi epidemi dengan dilonggarkannya berbagai kebijakan hingga dicabutnya masa PPKM menjadi salah satu pemicu pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Pemulihan dan kebangkitan industri manufaktur juga tidak terlepas dari pelaksanaan dan evaluasi berbagai program atau kebijakan strategis yang diusung pemerintah.
Sektor industri manufaktur secara konsisten memberikan kontribusi paling besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada tahun 2022 share industri manufaktur mencapai 18,34 persen. Industri manufaktur tumbuh sebesar 3,39 persen.
Pada masa itu, industri manufaktur yang belum terlepas sepenuhnya dari belenggu pandemi covid-19 berupaya memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. [sam]