Senin, 28 April 2025
Beranda / Berita / Nasional / Solo Usul Jadi Daerah Istimewa, DPR Ingatkan Hanya Provinsi yang Berhak

Solo Usul Jadi Daerah Istimewa, DPR Ingatkan Hanya Provinsi yang Berhak

Minggu, 27 April 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wacana menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa mendapat respons kritis dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa pemberian status istimewa di Indonesia hanya berlaku di tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota. Pernyataan ini menanggapi usulan sejumlah pihak yang mendorong Solo meraih status khusus layaknya Yogyakarta atau Jakarta.

“Tidak pernah ada pemberian status istimewa di level di bawah provinsi. Di tingkat kabupaten/kota, istilah itu tidak dikenal. Contohnya, status istimewa hanya ada di provinsi seperti Yogyakarta atau Aceh di masa lalu,” tegas Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Doli menjelaskan, saat ini hanya beberapa daerah yang menyandang status khusus atau istimewa. Jakarta, misalnya, kini berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pascapemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN). 

“Kekhususan Jakarta tetap dipertahankan karena sejarahnya sebagai pusat pemerintahan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Sementara Yogyakarta memperoleh status istimewa sejak 1946 berkat peran Kesultanan Yogyakarta dalam mempertahankan kemerdekaan. Gubernurnya pun tidak dipilih melalui pemilu, melainkan dijabat secara turun-temurun oleh Sultan Hamengkubuwono.

Aceh juga pernah menjadi daerah istimewa pada 1959 karena kontribusi masyarakatnya, seperti pengumpulan dana untuk membeli pesawat Seulawah. Namun, status ini berubah menjadi otonomi khusus pasca UU No. 18/2002, dengan kewenangan menerapkan syariah Islam.

Perubahan status Jakarta menjadi DKJ resmi disahkan DPR pada 28 Maret 2024, sebagai konsekuensi UU IKN. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, status DKI Jakarta berakhir pada 15 Februari 2024. Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur pun masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang belum ditandatangani Jokowi hingga akhir masa jabatannya.

Menteri PUPR Dody Hanggodo mengungkapkan, Presiden terpilih Prabowo Subianto menargetkan pemerintahan pusat sudah beroperasi di IKN pada 17 Agustus 2028. “Selambatnya 2029, seluruh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus pindah,” ujarnya.

Meski Solo memiliki akar sejarah kuat sebagai pusat kebudayaan Jawa, Doli menekankan bahwa pembahasan status istimewa harus merujuk pada kerangka hukum yang ada. 

“Yogyakarta diakui karena peran langsung Kesultanan dalam membentuk Republik. Solo perlu kajian mendalam, termasuk revisi UU jika ingin diusulkan,” paparnya.

Sejarawan pun menyoroti bahwa keistimewaan suatu daerah tidak hanya tentang budaya, tetapi juga kontribusi konkret dalam perjalanan bangsa. Dengan Jakarta, Yogyakarta, dan Aceh sebagai preseden, jalan Solo menuju status istimewa diprediksi akan panjang dan penuh tantangan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI