kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sofyan A. Djalil Menjawab Kontroversi UU Cipta Kerja

Sofyan A. Djalil Menjawab Kontroversi UU Cipta Kerja

Sabtu, 14 November 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: doc chanel youtube Katadata Indonesia]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Sudah disahkan sejak 2 November lalu, UU Cipta Kerja menuai penolakan oleh masyarakat Karena dianggap merugikan para pekerja dan menguntungkan pihak-pihak investor asing.

"Sebenarnya berbicara omnibus law bukan satu hal baru,di Indonesia pun pernah diterapkan di beberapa perudang-undangan namun tidak masif, dalam TAP MPR tahun 2000 juga menerapkan sistem omnibus law,semua tap-tap yang lama itu dihapus disinkronkan sehingga menjadi tap tahun 2000. Kemudian dalam UU pemilu juga pernah diberlakukan seperti UU menyangkut pilkada, pilpres, pileg disatukan. 

Begitulah yang di sampaikan oleh Sofyan A. Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang yang bertempat di kantornya pada 12 November 2020 melalui chanel youtube katadata Indonesia.

" Cuman di bidang Omnibus law yang terakhir Kita bicarakan tentang cipta kerja itu menyangkut begitu banyak UU, dengan begitu banyak UU dan peraturan dianggap oleh publik akan menghambat pencipta lapangan kerja, mempersulit masyarakat, mempersulit tumbuhnya ekonomi lebih cepat, menghambat usaha -usaha kecil dan menengah untuk berkembang. sehingga begitu banyak UU kali ini disisir 79 UU dan di pasal tertentu harus kita bereskan untuk membuat iklim penciptaan lapangan kerja menjadi lebih mudah,"jelasnya.

Adapun ide awal terkait UU Cipta Kerja sudah dari tahun 2017, Presiden sangat berkeinginan melakukan reformasi birokrasi serta penyederhanaan izin.

"Pernah ada yang komplain perusahaan asing bilang ke kami, di Indonesia ini lebih baik ngebor minyak di laut dengan kedalaman 3500 meter dibawah laut itu lebih mudah dari pada ngurus izin, negeri ini penuh dengan izin," ujarnya.

"Kemudian Presiden Jokowi melakukan berbagai reformasi, paket 1 ekonomi paket 2 sebenarnya itu untuk mengurus kebijakan ekonomi untuk mengurangi izin, tetapi kebijakan paket tersebut bisa dibereskan kalau dibawah PP, kalau UU tidak bisa karena presiden tidak boleh melanggar UU Kalau PP bisa diperbaiki, maka idenya adalah kita bikin omnibus law, negara-negara yang menganut Eropa kontingental itu memerlukan upaya perbaikan sinkronisasi secara rutin," tambahnya.

Sofyan juga mengatakan terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini di masa pandemi Covid 19 karena ini adalah kesempatan baginya untuk bisa memperbaiki buku tanah,arsip, dahulu dalam keadaan normal pemerintah tidak sempat untuk melayani karena orang begitu banyak, dengan masa pandemi mereka lebih konsentrasi, dan rapat-rapat yang dibuat juga transparan, langsung disiarkan di TV parlemen, namun kalau jika ingin mengkritik silakan kritik saja.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda