Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Wakil Ketua Komisi VIII: Putusan Menag Sudah Tepat
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, sudah tepat.
Menurut Ace Hasan, negara muslim lainnya seperti Arab Saudi, juga memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalaa.
"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Politisi Partai Golkar itu Ace menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," sebut Ace.
Ace menambahkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.
"Kita harus menghargai antara sesama kita,” imbuh legislator dapil Jawa Barat II itu.