kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / SKK Migas Respon Wacana 'Pembubaran' di Omnibus Law

SKK Migas Respon Wacana 'Pembubaran' di Omnibus Law

Jum`at, 14 Februari 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) akan mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher menyikapi wacana pengalihan tugas pelaksana kegiatan usaha hulu migas ke BUMN Khusus, seperti yang dilansir portal CNNIndonesia.com, Jumat, (14/2/2020). Sebelumnya, dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) telah diserahkan kepada pemerintah pada Rabu (12/2) lalu.

"SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya, agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara. Seperti kita ketahui, saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan (gross revenue) sekitar us$90 juta per hari," ujar Wisnu, Kamis (14/2/2020).

SKK Migas, sambung Wisnu, yakin dengan Omnibus Law Cipta Kerja, kepastian hukum pengusahaan hulu migas semakin jelas.

Selain itu, beleid tersebut juga akan membuat iklim investasi semakin kondusif sehingga nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat.

Sebagai informasi, dalam Pasal 41 angka 3 draf RUU Ciptaker pemerintah mengubah ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan menyisipkan pasal 4A. Isinya wewenang pelaksana kegiatan usaha hulu migas akan dilakukan oleh BUMN Khusus.

"Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," demikian tertulis Pasal 41 angka 3 draft RUU Ciptaker Pasal 4A (2), dikutip Jumat (14/2).

Lalu pada Pasal 41 angka 12 draf RUU Ciptaker, pemerintah juga menyisipkan pasal 64A pada UU Migas yang menegaskan setelah BUMN Khusus terbentuk, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari kontrak kerja sama, beralih kepada BUMN Khusus. Termasuk kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak kerja sama tersebut. (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda