kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Skema Gaji PNS di Indonesia Sebelum Dirombak

Skema Gaji PNS di Indonesia Sebelum Dirombak

Jum`at, 04 Desember 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020, Foto: doc trinbunnews]


Skema gaji PNS akan diubah. Selain gaji, tunjungan PNS juga akan dirombak. Sistem gaji PNS nantinya tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi berdasarkan beban kerja dari pegawai.

Sistem penggajian PNS akan mengalami perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya.

“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucapnya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Lantas berapa sih gaji PNS jika ditetapkan berdasarkan golongan ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut hasil rangkuman rinciannya:


Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

[Okezone]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda