Beranda / Berita / Nasional / Sipir Terlibat Napi Bikin Ekstasi di RS Bakal Disanksi Tegas

Sipir Terlibat Napi Bikin Ekstasi di RS Bakal Disanksi Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pembuatan ekstasi oleh Ami Utomo Putro alias AU, seorang narapidana Rumah Tahanan Kelas I Salemba, di sebuah rumah sakit.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan pemeriksaan.

"Semua pihak yang terkait sedang proses pemeriksaan dari Ditjen PAS, Inspektorat Kemenkumham dan Kantor Wilayah DKI Jakarta," kata Rika kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Rika meminta agar publik tidak berspekulasi jauh terkait dengan keterlibatan Kepala Rutan dalam kasus tersebut sebelum hasil pemeriksaan selesai.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat atau melanggar aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat terjadi kasus tersebut.

"Yang pasti, siapapun yang terkait itu sanksinya jelas. Tegas akan diberikan tindakan yang tegas," ujar dia lagi.

Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat. Kepolisian menduga, praktik pembuatan ekstasi melalui kamar rumah sakit ini telah terjadi beberapa bulan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan AU dibantarkan dari rutan ke ruang perawatan kelas VVIP untuk menjalani pengobatan. AU mengeluh sakit hingga keram di sekitar area perut.

"Dari kapan kami lupa, tapi kurang lebih sudah hampir dua bulan AU berada di sana," kata Eliantoro saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Eliantoro menjelaskan produksi ekstasi dilakukan AU dengan memanfaatkan jeda waktu kunjungan dokter ataupun perawat. Pembuatan ekstasi dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 03.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara, AU sendiri telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kemarin (20/8).

Rika menyebut AU akan ditempatkan di kamar hunian One Man One Cell dengan tingkat pengamanan super maksimum.

"Ami Utomo Putro als AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan," kata Rika dalam keterangan tertulis.

AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU menjalani hukuman pidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda