Siasat Goreng Saham Eks Petinggi Asabri dan Terdakwa Jiwasraya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Skandal perkara di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mulai dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak tanggung-tanggung, ada 8 tersangka yang dijerat, termasuk 2 mantan petinggi perusahaan pelat merah itu.
Berikut daftar 8 tersangka tersebut:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
"Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 1 Februari 2021.
Leonard membeberkan pula peran masing-masing dari para tersangka itu. Mereka diduga berkolaborasi mengendalikan transaksi investasi saham dan reksadana PT Asabri untuk kepentingan pribadi.
Dua nama tersangka di atas merupakan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Asabri dari periode yang berbeda, yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Jaksa memberikan inisial ARD untuk Adam dan inisial SW untuk Sonny.
Dalam periode jabatannya Adam disebut bersiasat dengan Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri. Sedangkan Sonny bersiasat dengan Heru Hidayat yang diinisialkan HH untuk maksud yang sama.
Untuk diketahui, Benny dan Heru sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terkait investasi di PT Jiwasraya serta keduanya pun sudah divonis seumur hidup penjara. Namun proses hukum untuk keduanya masih berlangsung karena mereka mengajukan banding.
Lantas bagaimana siasat para tersangka itu untuk menguntungkan diri mereka?
Kembali terkait dengan perkara Asabri ini. Leonard lantas menjelaskan bagaimana para tersangka memainkan peran untuk menguntungkan diri sendiri.
"Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP," ucap Leonard.
Yang dimaksud LP di atas adalah Lukman Purnomosidi, seperti disebutkan dalam daftar tersangka. Menurut jaksa, para petinggi Asabri saat itu bersepakat dengan Heru, Benny, dan Lukman untuk menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham milik tiga orang swasta itu dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.
"Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik," kata Leonard.
Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Hasilnya ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," jelas Leonard.
"Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh HH dan BT," imbuh Leonard.
Leonard mengatakan, pada periode 2012-2019, seluruh kegiatan PT Asabri tidak dikendalikan sendiri, melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara, yaitu lebih dari Rp 23 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya. (Detik.com)