Siang ini, Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP Demo Istana
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris
Dialeksis.com, Jakarta- Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) berencana akan melakukan aksi di depan istana negara dalam rangka mendesak pemerintah untuk menarik RKUHP yang dinillai ngawur pada Sabtu, (10/3/2018) Pukul 14.00 Wib siang ini.
Dihubungi via Whatsapp , Yohanes, Kordinator aksi, menyatakan target aksi menuntut Presiden mencabut draft RKUHP yang dinilai bermasalah
"target aksi kita menuntut presiden Jokowi untuk mencabut draft RKUHP yang sudah diserahkan ke DPR, dan memulai diskusi dengan masyarakat terkait pasal-pasal yang bermasalah" ujar Yohanes kepada Dialeksis pada Sabtu, (10/3/2018).
Ketika ditanya pasal mana yang bermasalah dalam RKUHP tersebut, Yohanes menyebutkan sangat banyak pasal bermasalah apabila seandainya RKUHP ini disahkan.
Diantaranya Kembalinya pasal karet penghinaan presiden yang sudah dicabut oleh MK tahun 2006, karena sudah tidak relevan dengan iklim demokrasi modern.
"Lebih parah lagi, pasal yang baru dalam RKUHP ini bukan lagi delik aduan, jadi siapapun yang DIANGGAP menghina presiden bisa langsung dipidana" ujarnya.
Selain dalam RKUHP juga terdapat Perluasan pasal perzinaan.
"Pasal perzinaan ini menjadi ancaman dalam banyak hal, dimana negara jelas ikut campur terlalu jauh dalam kehidupan pribadi warga. Selain itu pasal ini juga berpotensi menyebabkan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan, karena mereka justru bisa dikriminalisasi kalau pemerkosaan/kekerasan yang terjadi dianggap sebagai hubungan suka sama suka. Belum lagi kalau kita bicara kelompok masyarakat marjinal, kelompok masyarakat adat dan kelompok agama minoritas yang tidak bisa/mampu menikah secara resmi berdasarkan aturan negara, mereka semua terancam dipidanakan karena dianggap melakukan perzinaan" tandas yohanes. (ris).