Beranda / Berita / Nasional / Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria di Bandung Sebarkan Video Mesumnya

Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria di Bandung Sebarkan Video Mesumnya

Sabtu, 11 Agustus 2018 15:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com - Seorang pria di Bandung nekat menyetubuhi remaja perempuan berusia 13 tahun. Parahnya, pria berinisial FS alias Farid (26) itu merekam adegan mesum itu dan disebarkan melalui media sosial (medsos).

"Kita sangat prihatin. Ada lagi kejadian yang melibatkan korbannya anak di bawah umur," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/8/2018).

Kejadian tersebut berawal saat Farid berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook di awal bulan Februari 2018. Komunikasi berlanjut ke perpesanan WhatsApp. Selama satu bulan menjalin hubungan intens, Farid mulai mengajak korbannya untuk bertemu. Farid lantas menjemput korban di sekitar rumahnya

Pertemuan pertama itu jadi pertemuan kelam bagi korban. Farid membawa korban ke kediamannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

"Di rumah tersangka, korban dibujuk untuk berhubungan intim. Rayuannya berhasil, pada akhirnya korban dan tersangka berhubungan intim," ucapnya.

Saat berhubungan bak pasangan suami istri, Farid justru mengeluarkan ponselnya. Hubungan badan itu direkam sengaja oleh Farid atas sepengetahuan dari korban.

Hubungan korban dan Farid terus berlanjut. Pada bulan April, tiba-tiba Farid mengancam akan menyebarkan video adegan mesumnya ke teman-teman korban lantaran menolak untuk dinikahi.

Korban tak bisa berkutik. Dia menyanggupi keinginan dari Farid. Akan tetapi, meski sudah menyanggupi, Farid justru tetap menyebarkan video adegannya ke teman-teman korban, bahkan ke guru di sekolahnya melalui Facebook.

"Diawali videonya diketahui oleh kepala sekolah. Lalu dilaporkan kepada orang tuanya. Dari orang tuanya, dilaporkan ke polisi," kata Agung. .

Polisi langsung meringkus Farid. Pria pengangguran itu kini dijadikan tersangka dan telah mendekam dibui Mapolda Jabar. Dia dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Farid juga diancam hukuman Pasal 27 Undang-Undang ITE atas sebaran video mesumnya.

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda