Sabtu, 31 Oktober 2026
Beranda / Berita / Nasional / Sengketa Penyetaraan Pendidikan Gibran, Apa yang Dipersoalkan Subhan?

Sengketa Penyetaraan Pendidikan Gibran, Apa yang Dipersoalkan Subhan?

Jum`at, 30 Oktober 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Foto: Antara/Prisca Triferna.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi objek sengketa yang ditempuh H. M. Subhan melalui jalur peradilan. Persoalannya berkaitan dengan dasar penerbitan surat tersebut serta pemenuhan persyaratan pendidikan ketika Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Riwayat langkah hukum Subhan tercantum dalam dokumen permohonan kepada Mahkamah Konstitusi bertanggal 10 September 2026. Dokumen tersebut mencatat bahwa Subhan telah menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, banding, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut dokumen itu, gugatan Subhan sebelumnya dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Dalam uraian pemohon, pengadilan menilai objek sengketa berkaitan dengan persyaratan administrasi calon wakil presiden pada tahapan Pemilu 2024 sehingga berada di luar kewenangan absolut PTUN. Keterangan mengenai alasan pengadilan ini bersumber dari dokumen permohonan, bukan pemeriksaan langsung terhadap salinan kedua putusan tersebut.

Para pemohon menghendaki pemeriksaan terbuka terhadap dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka berpendapat bahwa kejelasan persyaratan pendidikan merupakan bagian dari kepastian hukum dalam pencalonan pejabat publik.

Dasar yang mereka gunakan antara lain Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana dikutip dalam permohonan, ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon menekankan perlunya pembuktian mengenai pemenuhan persyaratan tersebut.

Namun, dokumen yang sama juga merekam posisi instansi pendidikan yang berbeda. Pada bagian yang menguraikan jawaban tergugat dalam perkara PTUN, disebutkan bahwa pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan dengan melengkapi seluruh persyaratan.

Para pemohon mempersoalkan jawaban itu. Mereka menyatakan dokumen dasar penyetaraan belum diperlihatkan secara memadai dan meminta pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, pernyataan bahwa persyaratan telah lengkap merupakan posisi instansi pendidikan sebagaimana diuraikan dalam permohonan, sedangkan keberatan atas pembuktiannya merupakan dalil pemohon. Keduanya belum boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hakim mengenai keabsahan pendidikan Gibran.


Perbedaan pandangan juga menyangkut forum penyelesaian. Para pemohon berpendapat persoalan persyaratan pencalonan tetap perlu diperiksa meskipun pelantikan telah berlangsung. Dalam permohonannya, mereka menanggapi pandangan bahwa tahapan pemilu telah selesai setelah presiden dan wakil presiden dilantik. Argumentasi tersebut merupakan posisi hukum pemohon yang masih memerlukan penilaian pengadilan.


Para pemohon turut menyatakan bahwa apabila persyaratan pendidikan Gibran terbukti terpenuhi, pengadilan perlu memberikan kepastian hukum dengan menegaskan pemenuhan persyaratan tersebut. Sebaliknya, mereka meminta konsekuensi hukum apabila dalil keberatannya terbukti. Pernyataan ini menempatkan pemeriksaan bukti sebagai bagian penting dari tuntutan mereka.


Adapun informasi mengenai hasil kasasi Subhan masih memerlukan pencocokan dengan nomor perkara, tanggal putusan, serta amar lengkap MA. Tanpa dokumen tersebut, belum dapat dipastikan apa yang diputus pada tingkat kasasi maupun konsekuensinya terhadap surat penyetaraan yang disengketakan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI