kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Semakin Panas, DPP Demokrat Surati Mahfud, Yasonna, dan Kapolri Minta Hentikan KLB

Semakin Panas, DPP Demokrat Surati Mahfud, Yasonna, dan Kapolri Minta Hentikan KLB

Jum`at, 05 Maret 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


ilustrasi. (Dok: NET)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - DPP Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (4/3/2021). Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan para pendiri.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra mengatakan, surat itu ditandatangi Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat itu disebut telah diterima oleh Mahfud, Yasonna, hingga Listyo Sigit.

"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam," kata Herzaky, Jumat (5/3/2021).

Melalui surat itu, DPP Demokrat menjelaskan sudah melaksanakan Kongres V yang sah pada 15 Maret 2020 yang dihadiri seluruh pemilik suara yang sah yakni seluruh ketua DPD, seluruh ketua DPC, dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaan pun sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART partai.

Dalam kongres, partai memilih AHY sebagai ketum secara aklamasi. AD/ART dan kepengurusan Demokrat juga telah didaftarkan kepada Kemenkumhan, disahkan pada 18 Mei 2020 dan kepengurusannya disahkan pada 27 Juli 2020. Demokrat juga menyampaikan adanya upaya KLB yang melanggar ketentuan.

"Partai Demokrat juga mengemukakan bahwa sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94," kata Herzaky.

"Serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi, dan mengancam kemandirian partai politik," sambungnya.

Atas dasar itu, Herzaky menuturkan partainya memohon kepada Mahfud, Listyo Sigit dan Yasonna untuk mencegah dan menghentikan pelaksanaan KLB ilegal.

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujarnya.

"Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, Kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM," tutup Herzaky. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda