kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Selain Mendaftar, Kemenag juga Haruskan Majelis Taklim Menggunakan Modul

Selain Mendaftar, Kemenag juga Haruskan Majelis Taklim Menggunakan Modul

Selasa, 03 Desember 2019 13:48 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi majlis taklim. [R. Rekotomo/Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tengah menyiapkan 12 modul pelajaran agama Islam untuk digunakan majelis taklim dalam tiap pengajian rutin. Modul-modul tersebut dimaksudkan menjadi pedoman dalam ceramah di majelis taklim.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan modul dibuat karena selama ini tak ada pedoman ceramah di majelis taklim. Imbasnya ilmu yang diberikan dinilai kurang optimal.

"Insya Allah tahun depan kita cetak. Kita akan minta nanti majelis taklim ini gunakan modul ini," kata Tarmizi saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Tarmizi menyebut beberapa judul yang disiapkan adalah Fikih, Akidah Akhlak, Sejarah Islam, dan Moderasi Beragama. 

Tarmizi mengatakan modul ini adalah usulan dari para ketua majelis taklim dan dirumuskan Kemenag bersama para ahli.

Tarmizi menyebut modul tersebut dikhususkan untuk pengajian rutin, baik harian, mingguan, atau bulanan. Modul tidak ditujukan untuk pengajian besar seperti peringatan Isra Miraj atau Maulid Nabi Muhammad SAW,. 

Dia menyampaikan modul tersebut nantinya akan didistribusikan ke majelis taklim setelah pendataan. Meski begitu, Tarmizi menekankan tak ada kewajiban bagi majelis taklim menggunakan modul tersebut.

"Bukan wajib, mau pakai silakan, kita sediakan modul. Dari pada nanti pulang ke rumah ditanya suami enggak tahu apa-apa," Tarmizi menjelaskan.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mendaftar secara resmi ke Kemenag. Zainut menjelaskan PMA itu mengatakan pendataan majelis taklim tidak wajib.

"Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi 'harus', bukan 'wajib' karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau 'wajib' berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," tutur Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019). (cnn/indonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda