Beranda / Berita / Nasional / Sekjen Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Laksanakan Tugas Sesuai Koridor Hukum

Sekjen Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Laksanakan Tugas Sesuai Koridor Hukum

Minggu, 14 Juli 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengingatkan kepala daerah untuk melaksanakan tugas sesuai koridor hukum dan tidak melakukan perbuatan di luar kewenangannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.

 Hal itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/07/2019) pada acara penyerahan SK Plt Gubernur Riau.  

Hadi Prabowo mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan keprihatinannya dengan berulangnya kepala daerah terlibat masalah hukum. Untuk tindakan preventif, kepala daerah diingatkan untuk melakukan tugas sesuai dengan koridor hukum dan asas normatif.

 "Karena ini sudah berulang kali terjadi, Pak Menteri pun selalu menyatakan sedih dan prihatin manakala terjadi permasalahan-permasalahan hukum di daerah," katanya. 

Kasus tertangkapnya Gubernur Kepri oleh KPK, menurut Sekjen Kemendagri, seharusnya menjadi referensi bagi kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hak-hal di luar kewenangannya.

 "Ini tentunya menjadi referensi bagi kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hukum lagi, sehingga demikian kita tahu dari satu peristiwa muncul peristiwa lagi dan sebagainya," ujarnya. 

Ditanya keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) di daerah, Sekjen Kemendagri menegaskan Pemda diwajibkan membentuk PTSP dan OSS. Namun, diakui belum semua daerah melaksanakannya.

 "Ini sudah diwajibkan, sudah ada Permendagri terkait pelaksanaan PTSP dan OSS. Namun, ini juga berpulang kepada daerah masing-masing, tinggal kita melakukan evaluasi," tutur Hadi. 

Sekjen Kemendagri juga mengatakan, sudah diatur sanksi yang ringan sampai yang keras kepada aparat Pemda yang melanggar aturan dalam penerapan PTSP dan OSS.

 "Ada, pasti ada sanksi terkait penerapannya, pertama dari yang ringan sampai yang keras, karena ini adalah pelayanan publik bahkan sudah diatur bagaimna memberikan pelayanan dengan pelayanan standar minimal, kemudian juga pelayanan harus cepat tepat memudahkan daripada pihak-pihak yang harus dilayani, "ujarnya. (pd/puspen)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda