Beranda / Berita / Nasional / Sekarga Minta Jokowi bantu selamatkan Garuda

Sekarga Minta Jokowi bantu selamatkan Garuda

Senin, 24 Mei 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : Bisnis.com

DIALEKSIS.COM|JAKARTA-Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) meminta bantuan seluruh pihak mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian, DPR RI, hingga masyarakat seluruh Indonesia agar membantu maskapai tersebut keluar dari keterpurukan finansial.

Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengaku optimistis pertumbuhan bisnis penerbangan akan menggeliat kembali seiring dengan dibukanya destinasi wisata, baik domestik maupun internasional dan adanya kegiatan Umroh/Haji serta perjalanan dinas instansi pemerintah dan swasta. "Namun untuk penyelamatan aset bangsa flag carrier PT Garuda Indonesia Tbk.

kami memohon bantuan dan dukungan dari Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi VI dan Komisi XI DPR RI, Bapak Presiden Jokowi, dan seluruh rakyat Indonesia," katanya kepada Bisnis.com, Senin (24/5/2021).

Dia menilai, saat ini sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah adanya potensi lini bisnis yang tidak dikelola maksimal oleh Garuda. Menurutnya, demi kepentingan dan kelangsungan bisnis, dia mendukung upaya manajemen melakukan efisiensi dengan cara renegosiasi dengan lessor dan vendor.

Bukan itu saja, dia juga juga berharap adanya upaya untuk peningkatan revenue dalam pengelolaan potensi kargo, pengelolaan potensi gudang kargo, pengelolaan potensi charter, dan pengelolaan potensi corporate account. "Saran kami hal ini harus dilakukan lebih maksimal. Ini perlu ada upaya yang lebih maksimal karena potensi pasarnya cukup besar," tuturnya.

Kendati begitu, dia membenarkan adanya penawaran program pensiun dini dari manajemen emiten penerbangan pelat merah bekode saham GIAA tersebut. Namun Sekarga tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak tawaran itu.

Pada prinsipnya, sambungnya, Sekarga memahami kondisi perusahaan saat ini. Namun dia mengingatkan bahwa dalam hal perusahaan berencana akan restrukturisasi dengan pengurangan karyawan, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama, hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial wajib dibicarakan dengan Serikat Karyawan/Sekarga. "Kami menyatakan menolak dengan tegas jika perusahaan melakukan PHK [pemutusan huhungan kerja] secara sepihak karena tindakan tersebut menyalahi Undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama," sebutnya.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda