Sejumlah Ahli Hukum Tata Negara Kritik Wacana Penundaan Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pemilu. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah ahli hukum tata negara mengkritik wacana penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Rabu (23/2/2022).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, meski Cak Imin hanya melempar wacana penundaan pemilu, usulan itu berkonsekuensi pula terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan MPR.
Namun, Yusril mempertanyakan lembaga yang berwenang memperpanjang masa jabatan lembaga tersebut.
"Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya. Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
"Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut," tambah Yusril.
Yusril menyebut, baik Cak Imin maupun Bahlil, yang juga sempat melempar wacana perpanjangan masa jabatan presiden belum bisa menjawab pertanyaannya.
Menurutnya, penundaan Pemilu akan berdampak pada kevakuman aturan. Dia khawatir penundaan Pemilu hanya akan menimbulkan krisis kepercayaan dan politik yang meluas.
Namun Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno meyakini sebagian besar partai politik akan mendukung usulan Cak Imin memperpanjang masa jabatan presiden. Sebab, toh mereka akan menerima keuntungan jika usulan itu terealisasi.
Ujungnya, wacana itu hanya akan ditolak jika para politikus masih memiliki akhlak dan etika berpolitik.
Sementara itu Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menganggap apa yang dilontarkan Cak Imin adalah wacana konyol dan aneh. Arif menyoroti alasan Cak Imin yang menyatakan pemilu berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Menurutnya, sumber utama konflik saat pemilu, justru berasal dari partai politik. Sementara Cak Imin, adalah Ketua Umum Partai Politik. (CNN Ind)