Beranda / Berita / Nasional / Sejak September 2022, Kemenag Dampingi Kasus Penelantaran Jemaah Umrah PT NSWM

Sejak September 2022, Kemenag Dampingi Kasus Penelantaran Jemaah Umrah PT NSWM

Minggu, 02 April 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Konpres di Polda Metro Jaya terkait kasus penelantaran jemaah umrah PT NSWM. [Foto: kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, menjelaskan bahwa telah memberikan pendampingan terhadap jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) sejak September 2022. Pendampingin dilakukan menyusul ditemukannya jemaah gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng.

“Berawal pada bulan September (2022), Tim Pengawasan Umrah menemukan ada koper jemaah di counter check-in Bandara Soetta, tapi tidak ada jemaahnya. Lalu Tim kami menelusuri ternyata jemaah tersbut berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah beberapa kali gagal berangkat umrah, (mereka) ditempatkan di salah satu hotel sekitar Bandara," kata Nur Arifin di Jakarta, Jum'at (31/3/2023).

Menurutnya, Tim Pengawasan Umrah Kemenag menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pendampingan jemaah agar tetap diberangkatkan. Akhirnya PT. NSWM memberangkatkan rombongan jemaah umrah.

Selang beberapa waktu, ditemukan lagi jemaah umrah PT. NSWM yang gagal berangkat. Tim Pengawasan Kemenag bersama Polres Bandara Soetta kembali mendatangi hotel jemaah yang kala itu menginap di Tangerang. “Tim kami memanggil Dirut PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di hotel jemaah dan memerintahkan agar jemaah umrah diberangkatkan," terang Nur Arifin.

Namun, kata Nur Arifin, setelah proses pemeriksaan, ternyata keuangan PPIU itu bermasalah sehingga tidak mampu memberangkatkan jemaah. Kemenag lalu mengirimkan surat peringatan kepada PT. NSWM agar memberikan hak-hak jemaah. Saat itu, manajemen PT. NSWM berjanji memberangkatkan jemaah atau mengembalikan biaya yang dibayarkan jemaah yang mengajukan pembatalan.

"Tidak berselang lama, kami mendapatkan informasi jemaah PT. NSWM tidak dapat pulang dari Arab Saudi. Kami berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) dan dilaporkan memang benar jemaah umrah PT. NSWM gagal pulang karena tidak tersedia tiket pulang," lanjutnya.

Tim KUH berkoordinasi dengan muassasah Arab Saudi untuk pemulangan jemaah PT. NSWM. Jemaah akhirnya dapat kembali ke tanah air.

"Tim Kemenag menemukan pelanggaran pidana PT. NSWM, lalu melaporkan kepada Polres Bandara Soeta. Berikutnya masalah tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan upaya penangkapan Dirut PT. NSWM," lanjut Nur Arifin menjelaskan.

Berkaitan dengan Abi alias M yang telah ditahan Polisi, berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim Pengawasan Umrah Kemenag dari Dirut PT. NSWM. Dia adalah orang yang mengendalikan keuangan PT. NSWM. Namun, Abi tidak masuk dalam struktur perusahaan.

"Tim Kemenag tidak dapat menemukan M untuk dimintai keterangan, sehingga Tim Kemenag meminta kepada Polda agar dapat menemukan M atau Abi tersebut," tambah Nur Arifin.

Setelah ditelusuri, diketahui juga bahwa Abi ini merupakan residivis dalam kasus serupa sebelumnya. Nur Arifin menyampaikan bahwa Abi telah melakukan rekayasa dalam pembelian PT. NSWM. Dia mengubah identitas dan tidak menyebutkan namanya di dalam struktur perusahaan di notaris.

"Selain identitasnya diubah dari sebelumnya, nama M tidak terdapat di dalam struktur perusahaan di akta notaris sehingga tidak dapat diketahui sebelumnya dalam proses pengajuan perubahan data perusahaan," imbuhnya.

"Jadi NSWM bukan mengajukan izin baru, tapi mengajukan perubahan struktur perusahaan karena ada pemegang saham baru," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda