kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sejak Juni 2023, Kominfo Take Down Hampir Dua Juta Konten Judi Online

Sejak Juni 2023, Kominfo Take Down Hampir Dua Juta Konten Judi Online

Kamis, 23 Mei 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan hampir dua juta konten judi online dalam platform digital dan situs web telah diputus aksesnya (take down) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Juni 2023 hingga 21 Mei 2024. [Foto: Humas Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hampir dua juta konten judi online dalam platform digital dan situs web telah diputus aksesnya (take down) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Juni 2023 hingga 21 Mei 2024.

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-take down 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Kamis (23/5/2024).

Budi Arie mengatakan, selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Kominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-take down 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000 jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” ungkapnya.

Menurut Budi Arie, penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital.

Kementerian Kominfo dipastikan tak segan memberikan teguran kembali kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.

“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” tegas Menkominfo.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo juga telah menangani 14.823 konten judi online yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten di institusi pemerintahan.

Selain penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo mencatat ada 5.364 rekening bank yang telah diblokir dan sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” tandasnya.

“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu itu dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, itu kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” tutup Menkominfo.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda