Sejak 2022, Kemenag Terbitkan 7551 Akta Ikrar Wakaf Elektronik
Font: Ukuran: - +
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono (berdiri) [Foto: Humas Kemenag]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf produktif. Hal itu antara lain dilakukan dengan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
“Kemenag sudah menerbitkan 7551 Akta Ikrar Wakaf elektronik sejak 2022. Sosialisasi mengenai regulasi dan sistem ini perlu ditingkatkan di antara jajaran ATR/BPN untuk memastikan pengelolaan aset wakaf sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam rilis Humas Kemenag yang diterima pada Kamis (14/11/2024).
Waryono menekankan bahwa pensertifikatan tanah wakaf harus dilakukan dengan tertib administrasi dan kehati-hatian, mengingat tidak semua masyarakat memahami ketentuan regulasi terkait wakaf.
Waryono juga menyampaikan pentingnya menjaga aset wakaf dari konflik agraria.
"Tanah wakaf sering menjadi sumber konflik, sehingga membutuhkan sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam pengamanan aset wakaf. Melalui MoU dan kerja sama yang sudah terjalin, kedua lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf demi optimalisasi pemanfaatannya," paparnya.
Waryono juga menyoroti adanya Forum Wakaf Produktif dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai sarana kerjasama dalam pengelolaan tanah wakaf yang produktif.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya harmonisasi pemahaman terkait data dan regulasi wakaf antara Kementerian Agama dan kantor pertanahan (kantah).
Guru Besar UIN Yogyakarta ini juga memaparkan exit strategy dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, termasuk perlunya regulasi yang jelas mengenai peruntukan tanah wakaf.
Waryono menekankan bahwa tanah wakaf dapat memberikan maslahat besar bagi masyarakat, sejalan dengan target pembangunan nasional (RPJMN) dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kesejahteraan umat.
Waryono juga mengidentifikasi beberapa kendala dalam proses sertifikasi, seperti ketidaklengkapan dokumen dan kejelasan fisik lahan.
Ia mengharapkan solusi bersama melalui pendekatan lintas sektor. Lebih lanjut, pasal 43 yang mengatur pengelolaan produktif harta benda wakaf juga disorot, mendorong agar wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi seperti perdagangan, agrobisnis, dan pendidikan yang tidak bertentangan dengan syariah.
Dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, Waryono berharap optimalisasi tanah wakaf dapat terus berkembang, demi kepentingan umat dan kesejahteraan nasional.[*]
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK, 71.733 Peserta Memenuhi Syarat
- Mudzakarah Perhajian Berakhir, Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain
- ARMI 2024, Kemenag Bekali Remaja Manajemen Masjid dan Pengolahan Limbah Air Wudu
- Dai Perbatasan Berbagi Pengalaman dan Tantangan Berdakwah di Aceh Singkil