Beranda / Berita / Nasional / Seginilah Gaji Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN

Seginilah Gaji Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN

Minggu, 05 Maret 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hasil temuan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat ada 11 pejabat tingkat Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jabatan lain di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pejabat yang ditempatkan di BUMN ini membawa misi pengawasan di tubuh perusahaan plat negara.

Sebagai komisaris BUMN, para pejabat Eselon I ini mendapatkan remunerasi berupa honor, tunjangan, tantiem, asuransi dan fasilitas lainnya setiap bulan. Namun temuan FITRA, remunerasi yang didapat, nilainya berkali lipat dari gaji mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

"Di sini saja, tidak apple to apple, hampir 20 kali lipat dari gaji yang diterima sebagai ASN dengan remunerasi di BUMN," kata Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato dalam Konferensi Pers: Anggaran Negara Dilahap Para Pejabat yang Merangkap di kantor Seknas FITRA, Pancoran, Jakarta Selatan.

Jika dilihat dari besaran remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan dan dibandingkan dengan gaji dan tunjangan kinerja maka bukan perbandingan yang seimbang.

Lantas berapa gaji yang diterima para pejabat Eselon I Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisioner BUMN?


Berikut ini daftarnya yang merujuk pada hasil temuan FITRA:

1. Wakil Menteri Keuangan

Wakil Menteri Keuangan tercatat menjadi Komisaris PLN. Gaji per bulan yang didapat Wamenkeu berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp121.601.200 per bulan.

Sebagai Komisaris PLN, Wamenkeu mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,16 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp45,77 miliar.

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris Pertamina. Gaji per bulan yang didapat Sekjen berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan.

Sebagai Komisaris Pertamina, Sekjen mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,86 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp12,54 miliar.

3. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT Telkom. Gaji per bulan yang didapat DJA berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisaris PT Telkom, DJA mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp1,82 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp22,04 miliar. 

4. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT SMI. Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan. 

Sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar. 

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC), Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT BNI. Gaji per bulan yang didapat Dirjen BC berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisaris PT BNI, Dirjen BC mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp1,04 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp21,57 miliar. 

6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris Bank Mandiri. Gaji per bulan yang didapat Dirjen BC berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisaris PT Bank Mandiri, Dirjen KN mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp1,71 miliar. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp32,05 miliar. 

7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT Semen Indonesia Grup. Gaji per bulan yang didapat Dirjen Perbendahaan berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisaris PT Semen Indonesia Grup, Dirjen Perbendaharaan mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp370,05 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,66 miliar. 

8. Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN). Gaji per bulan yang didapat Dirjen Perbendahaan berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisioner Lembaga Simpan Pinjam, Dirjen Perimbangan tidak mendapatkan remunerasi. Tetapi FITRA Mencatat dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp16,06 miliar. 

9. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur. Gaji per bulan yang didapat Irjen berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur, Irjen mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp113,27 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp5,40 miliar. 

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia. Gaji per bulan yang didapat Kepala BKF berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, Kepala BKF mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp732,85 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp1,30 miliar. 

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan tercatat menjadi Komisaris BTN. Gaji per bulan yang didapat Kepala BPPK berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp90.505.200 per bulan. 

Sebagai Komisaris BTN, Kepala BPPK mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp512,08 juta. Lalu, dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp332,09 juta. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda