kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sebarkan Hoaks, Pemilik Akun Instagram @rif_opposite Diciduk Polisi

Sebarkan Hoaks, Pemilik Akun Instagram @rif_opposite Diciduk Polisi

Senin, 01 Juli 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial MAM, pemilik akun Instagram @rif_opposite. Akun tersebut kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks selama Pemilu 2019.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan MAM ditangkap di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/6).

"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun Instagram miliknya," kata Dani di Mabes Polri, Senin (1/7).

Menurut Dani lewat akun Instagram itu, MAM menggunggah konten yang berisi berita bohong, penghinaan atau pencemaran nama baik, hingga konten SARA.

Kata Dani, akun instagram @rif_opposite itu memiliki pengikut sebanyak 1.896 akun. Selama menjalankan akun tersebut, MAM telah menggunggah 2.542 konten bersifat provokatif.

Dani mengatakan unggahan yang dibuat oleh MAM. Katanya, akun itu, biasanya menyebarkan konten yang menyinggung tokoh pemerintahan, mantan presiden, agamawan, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga lembaga penghitungan cepat atau quick count.

Kepada polisi, MAM menggunggah konten karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini. MAM, kata Dani, ingin masyarakat mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video hoaks tersebut.

Konten yang pernah diunggah oleh MAM lewat akun instagram @rif_opposite antara lain hoaks seputar sistem hitung KPU, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, Brimob yang menyamar menjadi FPI. Selain itu, berita bohong tentang empat anak dibunuh oleh Brimob dan 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, serta STNK palsu bela anak Cina.

Lihat juga: Rudiantara Surati Medsos Minta Pakai AI untuk Tangkal Hoaks

Kemudian, unggahan bersifat penghinaan yang dibuat oleh MAM antara lain jenderal hijau vs jenderal merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, Paslon 01 disandingkan dengan monyet.

Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Dani. (CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda