kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Satgas PEN: Lakukan 3M, 3T dan Vaksinasi untuk Akhiri Pandemi

Satgas PEN: Lakukan 3M, 3T dan Vaksinasi untuk Akhiri Pandemi

Selasa, 08 Desember 2020 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin. [Foto: BPMI]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional menekankan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) sebagai pilar pengendalian dan mengakhiri pandemi. Bahkan, harus dilakukan bersama dengan 3T (Testing, Tracing, Treatment), penguatan perawatan di Rumah Sakit dan vaksinasi.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa vaksin merupakan salah satu dari tiga strategi WHO untuk menangani pandemi. Yang pertama adalah perubahan perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan 3T (tracing, testing, dan treatment), yang kedua adalah perawatan di Rumah Sakit atau therapheutic bagi yang sudah sakit, yang ketiga adalah strategi vaksinasi untuk orang-orang yang masih sehat.

“Oleh karena itu, saya menekankan bahwa seluruh masyarakat harus memahami, ketiganya harus dilakukan secara bersamaan, tidak bisa hanya salah satu. Kita harus melakukan 3M, 3T, meningkatkan kemampuan perawatan RS kita dan mendapatkan vaksin untuk disuntikkan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengingatkan bahwa kedisiplinan 3M juga harus dijalani walau masyarakat nanti divaksinasi COVID-19.

“Disiplin protokol kesehatan adalah hal mutlak yang harus menjadi perhatian bagi segenap elemen masyarakat sebagai garda terdepan dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19," jelas Doni.

Ia juga menegaskan masyarakat harus memperketat protokol kesehatan dan mewaspadai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bulan Desember ini”: “Kita harus waspadai tahapan pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sampai proses penyelesaian sengketa di MK yang terjadwal hingga tanggal 26 Desember. Kemudian aktivitas pada cuti bersama Libur Natal dari tanggal 24 -27 Desember 2020. Kemudian cuti bersama Libur Tahun Baru dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.”

Pada tanggal-tanggal kritis tersebut, disiplin protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) sangat diutamakan. “Pelajaran peningkatan angka kasus pasca liburan panjang menjadi hal penting untuk kita perhatikan bersama agar tidak terulang di titik-titik kritis tersebut” ujarnya. 

Per awal pekan ini, terjadi peningkatan tren kasus aktif sebesar 2,29%, yang dipicu libur panjang pada akhir Oktober dan aktivitas kerumunan dalam jumlah besar di awal dan pertengahan November lalu. (SC)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda