DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah pusat mulai mengambil langkah lanjutan merespons dinamika yang terjadi di Aceh selepas peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Sehari setelah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyerukan agar semua pihak menghormati simbol negara sekaligus menjaga perdamaian Aceh, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan pembahasan keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Arahan Presiden itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Supratman mengatakan pemerintah akan menangani berbagai persoalan yang muncul di daerah, termasuk perkembangan terakhir di Aceh.
“Yang pertama pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem dari Sabang sampai Merauke,” kata Supratman.
Untuk Aceh, Supratman mengungkapkan dirinya telah bertemu dan berkomunikasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pertemuan tersebut, kata dia, antara lain membicarakan keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh yang pengaturannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir pada 2027, dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujar Supratman.
Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Di DPR, revisi UUPA memang tengah berjalan. Salah satu isu penting yang dibahas adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh setelah skema yang berlaku saat ini berakhir pada 2027. Baleg DPR sebelumnya juga menargetkan revisi UUPA dapat diselesaikan pada 2026.
Arahan Prabowo tersebut muncul setelah situasi politik dan keamanan Aceh mendapat perhatian pemerintah pusat menyusul kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pada Minggu malam, 16 Agustus 2026, Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan dalam koridor hukum.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” kata Djamari melalui keterangan tertulis Kemenko Polkam.
Djamari juga menekankan perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus dipertahankan melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum mendalami secara objektif informasi mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan lambang negara Garuda Pancasila dalam dinamika yang terjadi di Aceh. Apabila ditemukan unsur pidana, menurut Djamari, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan adil.
Selang sehari, pendekatan pemerintah pusat tampak bergerak tidak hanya pada aspek keamanan. Instruksi Presiden Prabowo untuk mempercepat koordinasi pemerintah dengan DPR mengenai Otsus memberi sinyal bahwa Jakarta juga akan membawa persoalan Aceh ke jalur kebijakan dan politik.
Keberlanjutan Otsus menjadi salah satu isu strategis dalam revisi UUPA. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dana Otsus Aceh diberikan selama 20 tahun sejak 2008. Besarannya dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional selama 15 tahun pertama dan turun menjadi satu persen pada lima tahun berikutnya hingga 2027.
Dalam pembahasan revisi UUPA, muncul aspirasi dari Aceh agar Dana Otsus tidak berhenti pada 2027. Bahkan, Pemerintah Aceh sebelumnya mengusulkan besaran dana tersebut menjadi 2,5 persen dari DAU nasional. Baleg DPR menyatakan usulan itu menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UUPA.
Pada momentum HUT ke-81 RI, Supratman juga menyerukan masyarakat Aceh menjaga persatuan.
“Saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh, hari ini adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kita bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ujarnya.
Dengan arahan terbaru Presiden Prabowo tersebut, respons pemerintah pusat terhadap dinamika Aceh kini memasuki babak berikutnya. Bukan sekadar menjaga stabilitas pascakericuhan Hari Damai Aceh, tetapi juga mempercepat penyelesaian salah satu agenda penting dalam relasi Aceh-Jakarta: keberlanjutan Otsus dan revisi UUPA.
