kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sah, SMSI dan AMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

Sah, SMSI dan AMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

Senin, 25 Mei 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). [IST]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) akhirnya disahkan menjadi konstituen Dewan Pers pada rapat pleno Dewan Pers di Jakarta, melalui zoom meeting oleh Ketua Dewan Pers Prof. M Nuh, Sabtu (23/5/2020) sore.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengaku lega dan siap mengemban amanah yang diberikan Dewan Pers. “Alhamdulilah, kami segenap pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dan daerah menyatakan siap menjaga integritas, kemerdekaan pers, dan amanah Dewan Pers,” tutur Firdaus.

Penetapan menjadi konstituen Dewan Pers itu, menurut Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun, karena kedua organisasi ini sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Organisasi Perusahaan Pers.

”Betul melalui Pleno Dewan Pers sudah memutuskan SMSI dan AMSI menjadi konstituen kita,” ujarnya Hendry mengutip AyoBandung, Sabtu (23/5/2020) malam.

Wakil Ketua Dewan Pers itu berharap, kedua organisasi harus secara terus menerus membantu anggotanya agar dapat bertahan sebagai perusahaan pers yang berkualitas, taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dalam karya jurnalistiknya.

“Diharapkan SMSI dan AMSI ikut membantu Dewan Pers dalam menjaga Kemerdekaan Pers dan membuat masyarakat semakin faham akan tugas pers dan agar wartawan sebagai karyawan memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas,” ujar Hendry.

Senada dengan itu, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo juga berharap status sebagai konstituen Dewan Pers digunakan sebaik-baiknya.

“Semoga bisa membawa marwah organisasi dengan baik dan professional,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda