kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / RUU Terorisme Disahkan DPR RI

RUU Terorisme Disahkan DPR RI

Jum`at, 25 Mei 2018 14:33 WIB

Font: Ukuran: - +



Dialeksis.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Jumat (25/5).

Pengesahan itu dilakukan setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme alternatif kedua, Kamis (24/4) malam.

"Paripurna Insyaallah pada [Jumat, 25/5] jam 10.00 WIB untuk mengambil keputusan di tahap dua," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di kompleks parlemen.

Adapun konsep definisi terorisme alternatif kedua yang disepakati pemerintah dan DPR yaitu;

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Secara keseluruhan, perubahan di revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra menyampaikan delapan poin penambahan substansi atau norma baru tersebut, yakni:

Pertama, kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Kedua, pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ketiga, perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.

Keempat, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.

Kelima, keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.

Keenam, perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Ketujuh, pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.

Kedelapan, kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda