Rumah Sakit yang Sengaja Nyatakan Covid-19 Harus Ditindak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni meminta pemerintah menindak rumah sakit yang sengaja menyatakan positif Covid-19 kepada setiap pasien meninggal dunia. Menurut dia, rumah sakit yang terbukti melakukan perbuatan seperti itu dapat ditindak melalui undang-undang yang berlaku.
"Yaitu dengan mencabut izin rumah sakit tersebut dan kalau perlu membawa ke ranah hukum pidana," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Zentoni, Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin setiap pasien rumah sakit untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematiannya. Selain itu, Pasal 7 huruf b di undang-undang itu juga mewajibkan Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar.
"Tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh Covid-19," kata dia.
Ia mengatakan informasi tentang adanya rumah sakit 'nakal' ini didapatnya dari pemberitaan media. Perilaku rumah sakit seperti itu disebut menbahayakan.
"Ada kejadian di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah. Seorang pasien meninggal, oleh pihak rumah sakit dinyatakan karena Covid-19 padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasil keluar, ternyata negatif," kata dia. (TEMPO)