kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Rumah Ibadah Akan Kembali Dibuka, Kemenag Sedang Bahas Teknis

Rumah Ibadah Akan Kembali Dibuka, Kemenag Sedang Bahas Teknis

Rabu, 27 Mei 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Fachrul Razi. [Foto: dok. Kemenag RI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mulai menggodok rencana pembukaan kembali rumah ibadah di tengah kondisi pandemi virus corona. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ini tentunya dengan menaati prosedur tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Kami membuat konsep, agar secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur tatanan baru," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang 'Percepatan Penanganan Covid-19', Rabu (27/5/2020).

Aturan pembukaan rumah ibadah ini juga berlaku untuk semua agama. Kementerian Agama akan membahas lebih teknis mengenai pembukaan rumah ibadah ini pada Kamis (28/5/2020).

Kendati begitu, mantan Wakil Panglima TNI itu berharap aturan mengenai pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi ini segera rampung pada pekan ini.

"Rencananya, kami minggu ini sudah terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru," ungkapnya.

Ia melanjutkan, nantinya pembukaan kembali rumah ibadah tentu membutuhkan koordinasi yang sangat baik, khususnya di tingkat bawah, mulai dari kecamatan, TNI, dan kepolisian.

Lebih lanjut, Fachrul, pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi corona ini tentunya akan dilakukan sangat ketat. Salah satu persyaratannya yakni, rumah ibadah yang siap dibuka tidak berada di zona merah penyebaran corona.

"Pelaksanaan hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi dari camat atau bupati, wali kota, sesuai level rumah ibadah tersebut," jelas dia.

Fachrul juga mengatakan keputusan ini didasari atas dasar kerinduan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah.

"Memang kita, termasuk presiden dan wakil presiden sudah sangat rindu untuk beribadah di rumah ibadah masing-masing, maka kita revitalisasi dalam tatanan normal baru ini," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Agama DPR RI John Kennedy Azis sempat mengkritik pemerintah yang tidak konsisten dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona.

John menyebutkan sejumlah video di media sosial yang menayangkan pusat perbelanjaan atau mal disesaki pengunjung. Sementara tempat ibadah tetap dibatasi.

"Di mal-mal penuh, sementara di masjid tetap dikunci, ada apa di sini? Bapak sebagai Kepala Gugus Tugas ada apa di sini? Di mal Bapak biarkan, di tempat-tempat keramaian yang lain dibiarkan," kata John dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan BNPB yang disiarkan langsung dpr.go.id, Kamis (12/5/2020). (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda