Beranda / Berita / Nasional / RS Terapung, Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Wilayah Terpencil

RS Terapung, Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Wilayah Terpencil

Senin, 11 September 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Kemenkes

DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan peninjauan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) sekaligus menginisiasi terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal serta menjadi payung hukum agar layanan RS Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.

Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbantu oleh hadirnya RS Kapal yang merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan sehingga akses kesehatan yang mudah tidak hanya berpusat di kota-kota besar.

“Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di daerah terpencil,” ujar Menkes Budi, dikutip Senin (11/9/2023).

“Adanya peraturan ini nantinya akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitupun program-program pemerintah juga akan sangat mungkin turut masuk dalam program layanan kesehatan disini. Harapannya semoga penyelenggaraan RS Kapal ini bisa berkelanjutan dan terus berlangsung sehingga pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia dapat tercapai,” tutup Menkes Budi.

Direktur Utama RSTKA Dr. Agus Harianto mengungkapkan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.

“Saya berharap dengan adanya Permenkes ini pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia,” tandasnya.

RSTKA sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2013. Selama 5 tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan diantaranya yakni sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 Pasien, pelayanan ANC dan USG kepada 998 Pasien.

Selain itu, RSTKA juga telah memberikan layanan poli spesialistik seperti telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) pada 1.221 pasien, neurologi kepada 661 pasien, dermatovenereologi untuk 467 pasien, layanan spesialis mata meliputi operasi katarak sebanyak 213 pasien dan operasi pterygium kepada 96 pasien.

Kemudian, layanan spesialistik lainnya meliputi layanan Interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik kepada 137 pasien, tindakan layanan bedah sebanyak 89 pasien, pemberian alat bantu dengar untuk 14 pasien, dan terakhir pelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien.

Adapun beberapa Rumah Sakit Kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil diantaranya ada Rumah Sakit Apung doctorSHARE milik dr. Lie Dharmawan, dan Rumah Sakit Terapung milik TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.

Beberapa layanan kesehatan yang dilakukan di atas Rumah Sakit Kapal diantaranya layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, layanan kesehatan ibu dan anak, tindakan USG hingga operasi deteksi dini melalui skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, serta beragam pelatihan untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda